Harian Berita – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan perintah untuk menghentikan sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi oleh pasien terkonfirmasi meninggal dunia akibat mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Dari informasi yang diterima, dalam kasus tersebut berusia balita berusia 1 tahun meninggal setelah mengalami keluhan tidak bisa buang air kecil seusai minum obat sirop merek Praxion.
“Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan,” kata BPOM sebagaimana dalam keterangan tertulis, pada Senin (6/2).
Atas perintah pemberhentian sementara dari BPOM, industri farmasi yang memegang izin edar obat tersebut sudah melakukan voluntary recall alias penarikan obat secara sukarela.
BPOM mengatakan, mereka melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta sudah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
“BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” ujar BPOM.
Kasus GGAPA
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut satu kasus GGAPA yang baru-baru ini diidentifikasi di DKI Jakarta sempat mengkonsumsi obat sirop.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, bahwa satu pasien GGAPA di Ibu Kota tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (1/2) lalu. Pasien sempat mengalami gejala batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil alias anuria.
“Satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion,” kata Syahril sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (6/2).
Syahril juga mengatakan, temuan kasus tersebut merupakan temuan baru usai tidak adanya kasus GGAPA di Indonesia semenjak awal Desember 2022. Ia juga mengungkapkan, terdapat satu kasus suspek GGAPA di Jakarta.
Anak yang mengalami satu kasus suspek ini berusia tujuh tahun. Dia diketahui mengalami demam pada 26 Januari lalu. Pasien juga mengkonsumsi obat sirop yang dibeli secara mandiri atau tanpa resep dokter.
Merespons temuan tersebut, Kemenkes telah melakukan tindakan antisipatif dalam menentukan penyebab dua kasus GGAPA baru yang dilaporkan.
